Monday, March 14, 2016

Jelang sidang putusan suap PTUN Medan, Gatot berharap divonis ringan

Iboqqnews – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, mengaku pasrah menjelang vonis majelis pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, terkait kasus suap Sekretaris Jenderal partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, hari ini. Hal itu dikatakan Gatot sebelum memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.


“Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya dan berharap ada keajaiban,” kata Gatot, Jakarta, Senin (14/3).


Gatot pasrah dengan segala putusan yang akan diterimanya dalam sidang putusan kali ini. Meski begitu, Gatot dan Evy tetap berharap majelis hakim Tipikor memberikan vonis arif dan sanksi yang ringan terhadapnya.


“Kita diajarkan untuk mencapai yang tertinggi. Jadi harapan tertingi saya ada benar-benar pertimbangan yang arif dari hakim Tipikor. Semoga bebas dan seringan-ringannya,” sambungnya.


Gatot menambahkan, akan menggunakan baju hitam dan coklat untuk Evy saat menjalani vonis. Menurut Gatot, makna hitam adalah duka cita bagi mereka. Sedangkan coklat, dimaknai sebagai ketenangan.


“Saya yang siapin. Segala persiapain sidang saya yang siapin. Warna hitam kan kami, ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin. Cokelat itu supaya menenangkan,” terangnya.


Gatot juga mengaku tidak bisa tidur untuk menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim tipikor hari ini. “Saya itu enggak tidur dari jam 5 pagi,” pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, pada 17 Februari 2016 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho 4 tahun 6 bulan sedangkan istri mudanya Evy Susanti 4 tahun. Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


“Majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Februari 2016 lalu.


Kedua terdakwa dituntut dalam dakwaan satu pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.


Gatot dan Evy juga didakwa dengan dakwaan kedua pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya didakwa menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.


Uang suap itu dimaksudkan agar anggota Komisi lll itu dapat memfasilitasi islah agar memindahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.




Jelang sidang putusan suap PTUN Medan, Gatot berharap divonis ringan

0 comments:

Post a Comment